Uang Denda ETLE yang Terlanjur Bayar Bisa Direfund, Ini Langkahnya

oleh -619 Dilihat
oleh


Baturaja.com

-Penggunaan denda elektronik semakin diperluas di ibukota.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa lebih dari 100 kamera pengawas lalu lintas elektronik atau yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah didistribusikan ke seluruh area DKI Jakarta.

Melihat semakin luasnya penggunaan sistem tilang otomatis di Jakarta, perlu kiranya bagi penduduk setempat untuk mengenal jumlah denda yang harus dibayar jika terjebak oleh kamera ketika melanggar aturan lalu lintas.

Penegakan hukuman ini didasarkan pada aturan kecepatan berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Sistem Lalu Lintas dan Transportasi Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Ada Apa dengan DPRD OKU?....hingga tidak mencapai batas minimal korum.

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan ditilang menggunakan sistem elektronik harus membayar seluruh jumlah denda.

Meskipun demikian, hukuman tersebut tidak selalu dikenakan sepenuhnya saat diketemukan oleh hakim dalam sidang.

Artinya, majelis hakim telah menjatuhkan denda di bawah batas maksimum sehingga terdakwa bisa mendapatkan kembalian dari jumlah denda yang sudah dibayarkan.

Lantas bagaimana langkahnya?

“Apabila putusan pengadilan menghasilkan hukuman denda yang lebih rendah dibandingkan dengan jumlah denda yang telah disetor, maka sisanya wajib dikembalikan kepada terpidana agar dapat diambil,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat berbicara dengan Baturaja.com pada hari Selasa (13/5/2025).

Baca Juga :  Atensi Tegas, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo Perintahkan Patroli Khusus Tekan Aksi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Menurut dia, periode waktu yang dialokasikan untuk membayar sisanya dari denda tersebut adalah selama satu tahun.

Jika melampaui batas waktu itu, maka jumlah denda yang tersisa akan ditransfer ke kas negara.

Oleh karena itu, agar memeriksa apakah ada saldo sisa uang jaminan denda pelanggaran lalu lintas, ikuti petunjuk di bawah ini sebagaimana dikutip dari situs web e-Tilang Kejaksaan.

Oleh karena itu, jika ingin memeriksa apakah masih ada saldo uang jaminan pelanggaran lalu lintas tersisa, silakan ikuti petunjuk di bawah ini sesuai dengan informasi dari situs web e-tilang Kejaksaan.

Baca Juga :  Apakah Wanita Memang Lebih Cerdas dalam Mengambil Keputusan daripada Pria?

  • Buka laman resmi

    https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor registrasi tilangan, kemudian tekan “Cari”.
  • Setelah muncul hasil penelusuran, klik tombol “Pilih”.
  • Selanjutnya, teliti besarnya jumlah denda serta biaya persidangan yang dijatuhkan oleh pengadilan.
  • Periksa jumlah dana yang dititipkan, kemudian klik opsi “Tarik Sisa Dana Yang Dititipkan”.

No More Posts Available.

No more pages to load.