Pemkab Bogor Izinkan 14 Perusahaan yang Diceraikan Klaim Kesehatannya untuk Operasional Lagi

oleh -192 Dilihat
oleh

Perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk mengirimkan kembali dokumen izinnya supaya dapat diperiksa dan dinilai apakah memang bertentangan dengan undang-undang atau regulasi pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi yang biasa dipanggil Jaro Ade usai pertemuan koordinasinya tentang penilaian serta pembatalan persetujuan lingkungan bagi 14 perusahaan tersebut di kantornya.

Ade menjelaskan bahwa hasil pembicaraan koordinator itu mencakup saran terhadap strategi hukum yang maju dan bersama-sama yang akan disahkan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dia menambahkan, “Perusahaan dengan lahan yang dilengkapi tanda pengawasan oleh KLH diminta untuk mengirimi dokumen lagi sebagai syarat persetujuan lingkungan hidup kepada otoritas yang tepat seperti ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 seputar Pelaksanaan Proteksi dan Manajemen Lingkungan Hidup.”
Tempo
di tempat kerjanya pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga :  Apakah Wanita Memang Lebih Cerdas dalam Mengambil Keputusan daripada Pria?

Ade menyampaikan bahwa sejak awal investigasi oleh KLH belum diselesaikan, 14 perusahaan yang dikenakan sanksi berupa penutupan paksa benar-benar harus menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Akan tetapi, Ade pun mewartakan doanya agar langkah-langkah administratif ataupun yudisial dari KLH tak akan menciptakan penghalang bagi investasi dalam daerah Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan bahwa investasi ini sudah cukup besar sumbangsihnya terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kabupaten Bogor menginginkan agar kondisi investasi di wilayah tersebut terus mendukung, sebab warga kita memerlukan lebih banyak lapangan kerja akibat tingkat pengangguran yang cukup tinggi serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan hal-hal lainnya,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup tidak boleh merugikan kelangsungan bisnis di Bogor. “Ke depannya, tentunya kita akan semakin berhati-hati dalam memberikan izin yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Fortnite Kembali ke App Store: Penyelesaian Perselisihan Antara Apple dan Epic Games

Menurut Ade, poin-poin dari hasil koordiansi tersebut, yang merupakan sejumlah pertimbangan, akan dikirim kembali ke KLH/BPLH. Dia menambahkan bahwa ada jangka waktu selama 30 hari kerja bagi perusahaan-perusahaan terkait untuk mengoreksi dan merevisi rekomendasi persetujuan lingkungan mereka.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebutkan bahwa selain mendesak pengiriman kembali berkas izin usaha yang dicurigai sebagai pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Bogor juga bertindak untuk menyelidiki struktur bangunan dalam cakupan DAS yang terletak di wilayah Kabupaten Bogor. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau status bangunan tersebut tidak sah, maka pihaknya secara tegas akan segera melakukan pembongkaran tanpa pengecualian apapun.

“Namun jika bangunan yang berdiri di DAS itu memiliki perizinan, maka pertama kami akan evaluasi izinnya,” kata Ajat. Koordinasi akan dilakukan dengan KLH mengenai langkah atau sanksi apa yang akan diberikan. “Intinya kami sebagai pemerintah daerah akan mengikuti arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat soal ini.”

Baca Juga :  Ada Apa dengan DPRD OKU?....hingga tidak mencapai batas minimal korum.

Alasannya, tindakan koordinasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Ajat bersama pemerintah pusat disebabkan adanya sejumlah perusahaan yang memiliki persetujuan langsung dari tingkat nasional. Dia menekankan pentingnya hal tersebut sebagai masukan untuk pemerintahan pusat supaya dapat bekerja sama secara efektif dengan Pemkab Bogor saat memberikan izin mendatang. Contohnya adalah beberapa entitas bisnis dalam wilayah Puncak; mereka merupakan hasil kerjasama KSO antara PTPN ataupun Perhutani dengan mitra eksternal. Jadi, ijin asli semula dikeluarkan oleh kedua belah pihak tersebut. Demikian penjelasannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.