Crypto Legal di Indonesia: Kenapa Harus Tahu?

oleh -493 Dilihat

Kondisi Hukum Cryptocurrency di Indonesia

Kondisi Hukum Cryptocurrency di Indonesia

Cryptocurrency merupakan salah satu inovasi finansial yang semakin banyak diminati di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, muncul perdebatan mengenai status hukum cryptocurrency di Indonesia. Kebingungan ini tentunya berdampak pada para pelaku usaha dan investor cryptocurrency yang ingin berkembang di Indonesia.

Cryptocurrency Legal di Indonesia

Sebenarnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi mengenai cryptocurrency. Dalam UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dinyatakan bahwa hanya Rupiah yang dapat dijadikan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun demikian, dalam Pasal 33, UU tersebut juga memberikan ruang bagi Bank Indonesia untuk menetapkan aturan mengenai pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan alat elektronik.

Baca Juga :  UE Crypto: Investasi Cryptocurrency Terpopuler

Pada tahun 2019, Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa cryptocurrency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Namun, Bank Indonesia tidak melarang penggunaan cryptocurrency untuk investasi atau aset digital. Dengan kata lain, secara hukum, cryptocurrency legal untuk digunakan sebagai investasi atau aset digital di Indonesia.

Peraturan Pembayaran Elektronik

Terkait pengaturan cryptocurrency di Indonesia, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang Dilakukan Melalui Penyelenggara Sistem Pembayaran. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem pembayaran yang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mencegah tindakan kejahatan di bidang keuangan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa cryptocurrency dapat digunakan sebagai salah satu metode pembayaran elektronik asalkan dilakukan melalui penyelenggara yang telah diakui oleh Bank Indonesia.

Baca Juga :  Crypto Pi, Solusi Investasi Aman dengan Teknologi Blockchain

Kewajiban Pelaporan Transaksi Cryptocurrency

Bagi pengguna cryptocurrency di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan kewajiban pelaporan setiap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan cryptocurrency. Pelaporan ini bertujuan untuk mencegah pembelian aset digital untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang atau kegiatan terorisme. Pelaporan transaksi cryptocurrency dilakukan melalui penyelenggara sistem pembayaran yang sudah diakui oleh Bank Indonesia.

Dalam kesimpulannya, meskipun masih terdapat kebingungan mengenai status hukum cryptocurrency di Indonesia, secara umum cryptocurrency legal untuk digunakan sebagai investasi atau aset digital. Namun, peraturan yang diatur oleh Bank Indonesia harus tetap dipatuhi agar penggunaan cryptocurrency di Indonesia tetap terjaga secara legal dan aman untuk berkembang.

Baca Juga :  Groot Crypto, Investasi Aman yang Menjanjikan

Crypto Legal Atau Ilegal

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.